Selasa, 28 Februari 2017

Apa itu Asuransi? Yukk kenali Pengertian dan Manfaatnya!


Di dalam kehidupan, tentu semua orang pernah mengalami kehilangan suatu benda, sakit, hingga kecelakaan dan tentunya tidak ada kehidupan didunia ini yang 100% aman dari gangguan-gangguan tersebut. Tak jarang pula gangguan tersebut menguras harta benda dan aset yang kalian miliki. 

Segala cara dan usaha tentunya dilakukan untuk menghindari gangguan-gangguan tersebut. Salah satu contoh usaha yang dapat dilakukan adalah memproteksi kehidupan dengan asuransi. Namun sayang, masih banyak penduduk indonesia yang ragu akan asuransi. Entah faktor apa yang membuat mereka seperti itu. Untuk menghilangkan keraguan tersebut dan membuka pikiran berikut ulasan mengenai asuransi.

Pengertian Asuransi

Menurut Wikipedia, Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Sedangkan secara harfiahnya, Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance yang memiliki makna sebagai jaminan dan perlindungan dari segala risiko kerugian, kematian, kehilangan, kesehatan dan lain sebagainya. Sehingga apabila kalian mengalami kejadian tersebut, kalian akan mendapatkan kompensasi, keringanan-keringanan, tanggungan moneter dari jenis asuransi dimana kalian terdaftar. Dengan cara  pihak asuransi melakukan pembayaran klaim kepada pihak tertanggung yang mendapat kerugian dari suatu peristiwa atau keadaan yang diasuransikan.

Unsur-unsur Asuransi

Di dalam asuransi, ada lima unsur yang perlu kalian ketahui diantaranya:

1. Pihak Tertanggung
Pihak Tertanggung Merupakan seseorang yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mendapatkan perlindungan dari risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Jika pihak tertanggung menyatakan dirinya sepakat dengan pihak asuransi, maka tertanggung wajib membayarkan sejumlah uang tertentu setiap bulannya atau dikenal istilah premi.

2. Pihak Penanggung

Pihak penanggung merupakan pihak yang memberikan sejumlah perlindungan kepada pihak tertanggung. Yang mana pemberian perlindungan ini berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan oleh pihak tertanggung.

3. Premi

Istilah yang sering banget kita dengar di dunia asuransi. Dan tentunya, kalian sudah familiar kan dengan istilah ini? Secara sederhana, premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan sebagai kewajibah dari tertanggung kepada pihak asuransi(Penanggung) sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung.

4. Polis Asuransi

Polis Asuransi merupakan surat kontrak atau perjanjian yang disepakati dan dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung dengan tujuan sebagai dasar membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Dan perlu kalian ketahui polis asuransi pun berisi segala ketentuan yang berkaitan dengan jaminan apa saja yang ditanggung oleh pihak asuransi dan apa saja yang tidak ditanggung.

5. Klaim Asuransi

Klaim Asuransi merupakan sebuah bentuk permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Di mana hal ini akan berlaku ketika kalian mendapat kerugian dari suatu peristiwa. Perlu kalian Perhatikan! Sebelum melakukan klaim asuransi, ceklah risiko yang kalian alami dan lihat pula polis asuransi kalian. Apakah risiko yang kalian alami tersebut tercantum dalam polis tau tidak. Jika tidak kemungkinan besar klaim yang kalian ajukan adan ditolak.

Jenis-Jenis Asuransi

Pada dasarnya, asuransi sendiri dikenal dalam berbagai jenis atau macam dan dikelompokkan sesuai dengan fokus dan risiko. Fokus dan risikolah yang akan digunakan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian serta menetapkan tingkat premi yang ditawarkan sesuai dengan jenis asuransi masing-masing. Berikut jenis-jenis asuransi yang ada di indonesia.
  1. Asuransi Jiwa
  2. Asuransi Kesehatan
  3. Asuransi Kendaraan
  4. Asuransi Properti
  5. Asuransi Pendidikan
  6. Asuransi Bisnis
  7. Asuransi Umum
  8. Asuransi Kredit
  9. Asuransi Kelautan
  10. Asuransi Perjalanan

Manfaat Asuransi

Berikut ini merupakan manfaat yang didapat ketika kalian mendaftar asuransi, yang tentunya sangat berguna.

1. Memberikan Rasa Aman

Asuransi memiliki manfaat untuk memberikan proteksi dari risiko ketidakpastian dan dipercaya lebih mampu meningkatkan rasa percaya diri bagi individu pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini setidaknya akan meng-cover sebagian hingga seluruh kewajiban pembayaran Anda atas suatu kejadian. Asuransi juga dikenal sebagai alternatif pengendalian kerugian atau loss control dengan melakukan survei lapangan serta memberikan rekomendasi kepada pemegang polis untuk melakukan tindakan preventif dan penanggulangan kerugian.

2. Sebagai bentuk Investasi dan Tabungan

Pada jenis tertentu, terdapat fasilitas asuransi yang memiliki nilai tunai jika tidak terpakai atau tidak ada pengajuan klaim. Jenis seperti itu disebut whole  life ataupun endowment. Bahkan sekarang, ada asuransi yang digabungkan dengan investasi yang dikenal dengan istilah unit link. Dari jenis tersebut, asuransi bukan hanya dapat mereduksi risiko pada diri maupun aset Anda, melainkan pula dapat menjadi sarana untuk menabung dan alat untuk berinvestasi.

3. Membantu Meminimalisasi Risiko Kerugian

Sesuai dengan fungsi utamanya yaitu sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja akan membantu kalian dalam meminimalkan kerugian dari kejadian tak terduga yang mungkin terjadi seperti biaya kerugian bencana kebakaran, kecelakaan, dan biaya rumah sakit semaksimal mungkin.

4. Meningkatkan Kegiatan Usaha

Mungkin terbesit dipikiran kalian, emang asuransi bisa yah untuk meningkatkan kegiatan usaha? Tentunya hal ini bisa, yang mana bakal berfungsi sebagai antisipasi apabila terjadi suatu kejadian yang menimpa tempat usaha kalian yang mengakibatkan seluruh aset didalamnya hilang dan rugi besar. Tentunya hal tersebut menjadi PR dan mengharuskan menyediakan dana besar untuk penggantiannya agar usaha terus berjalan. Dengan asuransi, kerugian dari hal tersebut dapat ditanggungkan kepada pihak asuransi sehingga dana yang ada bisa dipakai untuk meningkatkan kegiatan usaha kalian.